Berikut ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik untuk dapat di sosialisasikan dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Perangkat Daerah.
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 2743
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2023
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2622
-
-