Berikut ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik untuk dapat di sosialisasikan dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Perangkat Daerah.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1299