Dalam rangka mengurangi genangan air/banjir pada saat hujan serta mengoptimalisasi peran Aparatur Sipil Negara dalam pemberdayaan masyarakat di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dengan ini disampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2015 :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1357