Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 2428 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Bulan Desember Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2016, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2016, berikut disampaikan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Bulan Desember Tahun Anggaran 2016 yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2017