Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018 M/1439 H yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1415
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2002