Sehubungan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan 1435 H, berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1040 Tahun 2014 tentang pengaturan jam kerja selama bulan suci ramadhan tahun 2014 M / 1435 H yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1348