Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi. Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1461 Tahun 2018 tentang Penetapan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2018. Dokumen Keputusan Gubernur tersebut dapat diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1461 Tahun 2018 | Dokumen (PDF) |
Baca dengan GoogleDocs | Tautan |