Dalam rangka pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menyelenggarakan seleksi bagi pegawai berprestasi tahun 2013, berkenaan dengan hal tersebut berikut ini kami sampaikan nama-nama pegawai yang ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Berprestasi Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 964 Tahun 2013 tentang Penetapan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2013 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1334