Penempatan Pegawai Dalam Jabatan Pelaksana ( Fungsional Umum )

Sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penempatan Pegawai Dalam Jabatan dan dalam rangka penyempurnaan kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKO), dengan ini disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2014 tentang Penempatan Pegawai Dalam Jabatan Pelaksana ( Fungsional Umum ) yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
  1. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2014
  2. Lampiran Formulir Aktivitas

Uraian pekerjaan-pekerjaan setiap jabatan agar dikirimkan bersamaan dengan laporan hasil penempatan pegawai pada jabatan pelaksana ( fungsional umum ) dalam bentuk file microsoft office excel ke alamat email : bkdprov@jakarta.go.id paling lambat tanggal 5 Desember 2014 dengan Format Judul / Subject - FORM AKTIVITAS - NAMA SKPD/UKPD.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, terima kasih.