Berikut disampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 229 Tahun 2015 Tentang Penempatan Pegawai Dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1360