Berikut disampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 229 Tahun 2015 Tentang Penempatan Pegawai Dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1750
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-