Berikut disampaikan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 3586/082.71 tanggal 13 Juni 2017 perihal Penempatan CPNS Yang Diangkat Menjadi PNS Dalam Jabatan Pelaksana yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1415
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2001