Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 5 Juni 2018 Nomor B/21/M.KT.02/2C18 hal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Bersama ini disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11/SE/2018 yang dapat diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1088
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1788