Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian dan dalam rangka terwujudnya data kepegawaian yang valid, akurat dan akuntable serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 49/SE/2018 tentang Pemutakhiran Data Profil Pegawai yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
No. | Dokumen | Keterangan |
---|---|---|
1. | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 184 Tahun 2017 | Pemutakhiran Data Kepegawaian |
2. | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 49/SE/2018 | Pemutakhiran Data Profil Pegawai |