Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) Bulan April 2015

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor : 36/SE/2015 :
  1. Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor : 36/SE/2015