Sehubungan dengan telah dibayarkannya Gaji dan Tunjangan bulan Januari dan Februari 2015 dengan ini diberitahukan kepada seluruh Kepala SKPD dan UKPD dilingkungan Provinsi DKI Jakarta, bahwa Pembayaran Gaji dan Tunjangan bulan Januari dan Februari belum termasuk didalamnya Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional Khusus/Tunjangan Fungsional Umum, sesuai dengan Surat Edaran yang dapat diunduh pada tautan bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1698
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-