Pelayanan Masyarakat Pada Hari Libur Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Berikut ini disampaikan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelayanan Masyarakat Pada Hari Libur Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang menginstruksikan :

Kepada : Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
Untuk :  
KESATU : Meliburkan seluruh pegawai pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 guna memberikan kesempatan melaksanakan hak pilih pada hari pemungutan suara pemil han Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2018.
KEDUA : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dikecualikan bagi Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit/Puskesmas, unit-unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan umum/pelayanan masyarakat lainnya yang sejenis.
KETIGA : Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, melakukan pengaturan jam ke~a secara bergantian gLna memberikan kesempatan kepada pegawai yang mempunyai hak memilih untuk melaksanakan hak pilihnya.

Dokumen Instruksi dapat diunduh pada laman Unduhan atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2018 Instruksi Sekretaris Daerah