Sehubungan dengan banyak terjadinya kekurangan/kelebihan pembayaran gaji/tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang disebabkan oleh kelalaian Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) dalam melaporkan perubahan data Pegawai Negeri Sipil di lingkungan unit kerjanya masing-masing, dengan ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2014 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1348