Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2017 dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Tahun 2018, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa terkait penyampaian nilai prestasi kerja pegawai Tahun 2017 yang disampaikan adalah berupa rekapitulasi, sedangkan salinan (copy) dokumen PPK dikumpulkan dan disimpan di SKPD;
- Bahwa terkait penyampaian rekapitulasi nilai Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2017 yang disampaikan ke BKD adalah Rekapitulasi nilai PPK yang disampaikan oleh SKPD, sedangkan rekapitulasi PPK UKPD cukup disampaikan kepada SKPD untuk nanti diteruskan ke BKD
Demikian hal ini disampaikan, untuk menjadi perhatian, terima kasih