Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 16/SE/2013 tentang Laporan Pegawai yang mengambil cuti pada waktu cuti bersama hari raya Idul Fitri yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1058
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2579
-
-