Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 16/SE/2013 tentang Laporan Pegawai yang mengambil cuti pada waktu cuti bersama hari raya Idul Fitri yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1333