Sehubungan dengan pengaduan kepada Plt. gubernur mengenai adanya pejabat struktural Badan Kepegawaian Daerah dan Panitia Pelaksana Seleksi yang meminta imbalan berupa uang untuk kelulusan dan penempatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu dalam kegiatan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi, dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 21/SE/2014 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1352