Pelaksanaan Pembinaan Disiplin PNS/CPNS

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan administrasi di bidang disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan :
  1. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/SE/2015