Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 942/2012 tentang Penetapan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2012 dengan ini disampaikan nama-nama Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2012 melalui Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2778/085.44 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1085
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1787