Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/2013 tentang Usulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat dipedomani dan menjadi perhatian bagi seluruh pegawai. Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1320