Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16/SE/2012 Tanggal 21 Maret 2012 tentang Pakta Integritas maka pimpinan, pejabat dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Adapun Dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud diatas dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :
Adapun Dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud diatas dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :