Opsi Penggunaan Rekening Bank DKI Syariah Sebagai Rekening Pembayaran Gaji Dan/Atau Tunjangan Kinerja Daerah


Logo Bank DKI Syariah & Logo Bank DKI


Sehubungan dengan arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Rapat Pimpinan tanggal 14 September 2018 dalam rangka pengembangan potensi ekonomi syariah di Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pegawai mengenai opsi penggunaan rekening Bank DKI Konvensional atau Bank DKI Syariah sebagai rekening pembayaran gaji dan/atau Tunjangan Kinerja Daerah (format terlampir). Adapun hal-hal yang berkaitan dengan migrasi rekening dimaksud, masing-masing Perangkat Daerah/UKPD dapat berkoordinasi langsung dengan pihak Bank DKI.

Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2018 tentang Opsi Penggunaan Rekening Bank DKI Syariah Sebagai Rekening Pembayaran Gaji Dan/Atau Tunjangan Kinerja Daerah yang dapar di unduh pada tautan dibawah ini :

No. Dokumen Keterangan
1. Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2018 Opsi Penggunaan Rekening Bank DKI Syariah Sebagai Rekening Pembayaran Gaji Dan/Atau Tunjangan Kinerja Daerah