Berikut ini kami sampaikan daftar nomor registrasi kepegawaian (NRK) bagi calon pegawai negeri sipil yang telah diangkat melalui formasi kategori I. Untuk selanjutnya pegawai yang namanya tercantum pada lampiran tersebut agar segera menyampaikan fotocopy nomor rekening Bank DKI ke Sub Bagian Keuangan BKD Provinsi DKI Jakarta guna proses pembayaran gaji lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1348