Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2429 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Bulan Desember Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016, dengan ini disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31/SE/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah Bulan Desember Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016 yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1365