Berikut ini kami sampaikan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2010 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta lampiran dokumen pendukung yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1353