Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1242 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji Dan Tunjangan Kinerja Daerah Bulan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2015, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1360