Berikut kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1243 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji Dan Tunjangan Bulan Ketiga Belas Bagi Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2015, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1359