Sehubungan dengan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 1 Oktober 2014, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 36/SE/2014 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1348