Sehubungan dengan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 1 April 2015, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 54/SE/2014yand dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1353