Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan untuk proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 01 April 2013, bersama ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor56/SE/2012 tentang proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi pedoman dan disosialisasikan pada unit kerja masing-masing.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1321