Sehubungan telah ditetapkan SE Nomor 21/SE/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 April 2017 melalui aplikasi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (SAPK BKN), berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 24/SE/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 April 2017, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1366