Sehubungan dengan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 April 2017, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/SE/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 April 2017 yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1365