Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 Oktober 2021.
Detail edaran terkait pelaksanaan dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 44/SE/2021 | Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode 1 Oktober 2021 |