Sehubungan dengan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 1 April 2016, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 63/SE/2015 tanggal 11 Desember 2015 yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :