Sehubungan dengan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 1 April 2016, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 63/SE/2015 tanggal 11 Desember 2015 yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1414
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1998