Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1022 Tahun 2013 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2013M/1434H untuk dapat disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1336