Dalam rangka mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua dengan guru disekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada Tahun Ajaran 2018/2019 yang dimulai pada tanggal 16 Juli 2018, dengan ini disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/SE/2018 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Sekolah yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini :
1. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/SE/2018