Menindaklanjuti Pasal 30, Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan. Dokumen tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2020 | Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan |