Berikut ini kami sampaikan Surat Edara Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 49/SE/2014 tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1623
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-