Berikut ini Kami sampaikan Peraturan Gubernur terkait dengan hari libur dalam pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini untuk dapat disosialisasikan dan digunakan sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1085
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1787