Hari Libur Bagi Pegawai Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015
Berikut disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62/SE/2015 tentang Hari Libur Bagi Pegawai Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
  1. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62/SE/2015

Dipublish Oleh

ADMINISTRATOR