Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional bersama ini kami sampaikan Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2012 tentang penggunaan pakaian batik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional tanggal 02 Oktober 2012.
Demikian Instruksi ini kami sampaikan agar dapat disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Perangkat Daerah.
Demikian Instruksi ini kami sampaikan agar dapat disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Perangkat Daerah.