Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1160 Tahun 2014 dan Nomor 1161 Tahun 2014 tentang pemberian gaji dan tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS/CPNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1623
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2580
-
-