Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1160 Tahun 2014 dan Nomor 1161 Tahun 2014 tentang pemberian gaji dan tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS/CPNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :