Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 30/SE/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2011, berikut ini Kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 46/SE/2011 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1431 H/2011 M tanggal 11 Agustus 2011.
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1319