Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2014 tentang Cuti Melaksanakan Ibadah Haji Tahun 2014 untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1353