Sehubungan dengan kondisi cuaca saat ini dimana terjadi hujan secara terus-menerus yang mengakibatkan banjir di beberapa lokasi wilayah Jabodetabek, dengan ini diminta kepada seluruh Kepala SKPD dan UKPD dilingkungan Provinsi DKI Jakarta, membuat laporan daftar nama pegawai di unit saudara yang tidak masuk/tidak absen karena alasan banjir baik ditempat tinggalnya maupun akses menuju tempat kerja dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta untuk disesuaikan dengan absensinya, sesuai Surat Edaran yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1358