Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, bersama ini ...
Selengkapnya