Judul | Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 948 Tahun 2018 |
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Bulan Ketiga Belas Kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018