Judul | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 46/SE/2021 |
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Bagi Pegawai Dalam Kondisi Hamil Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MAsyarakat Berbais Mikro